Jumat, 30 Desember 2011

PANCASILA

An Nisaa’ Wichita


Yang saya ketahui tentang Pancasila adalah dasar Negara, ideologi Negara, cita-cita bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa, pandangan hidup, sumber segala sumber hukum (supremasi hukum). Menurut yang pernah saya pelajari, Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang berasal dari bahasa sansekerta yaitu pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
a.      Dasar Negara
Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar Negara adalah sehari setelah kita merdeka. Tetapi perumusan Pancasila sudah dirumuskan sejak dului dalam siding BPUPKI. Ada beberapa usulan dari Muh. Yamin dan Soekarno. Muh. Yamin mengemukakan usulannya tersebut pada tanggal 29 Mei 1945 sedangkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam usulannya tersebut, Muh. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Dan Soekarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila merupakan norma dasar atau kaidah Negara yang fundamental. Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan kenegaraan setiap aktivitas warga negara, penyelenggara negara, lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun didaerah harus berpedoman pada Pancasila. Fungsi pokok Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagai sumber dari segala sumber hokum, sebagai mana tertuang didalam TAP MPRS XX/MPRS/1966 jo TAP MPR II/MPR/2000. Dalam pengamalan Pancasila sebagai dasar negara harus memperhatikan norma-norma dasar, bentuk negara, bentuk pemerintahan, peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip yang berlaku.
b.      Ideologi Negara
Di Indonesia menganut idelogi terbuka, Indonesia adalah sebuah negara dan sebuah negara memerlukan sebuah ideologi untuk menjalankan sistem pemerintahan yang ada pada negara tersebut, dan masing-masing negara berhak menentukan ideologi apa yang paling tepat untuk digunakan, dan di Indonesia yang paling tepat adalah digunakan adalah ideologi terbuka karena di Indonesia menganut sistem pemerintahan demokratis yang di dalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai dengan keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat untuk digunakan oleh Indonesia. Saya mengutip dari website http://pancasila.univpancasila.ac.id/?p=343 yang mengatakan bahwa Pancasila sebagai Ideologi Terbuka, Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh karenanya ideologi tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi-ideologi idealitas, normatif dan realistis.
Pengertian “Ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini menyangkut :
a.       Bidang politik (termasuk di dalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
b.      Bidang sosial
c.       Bidang ekonomi
d.      Bidang kebudayaan
e.       Bidang keagamaan
Selanjutnya dalam rangka penerapan ideologi di bidang kenegaraan adalah politik dan aliran
ideologi menentukan arah politik. Selanjutnya ideologi bersifat asasi, sedangkan politik adalah suatu kebijaksanaan, yaitu pelaksanaan ideologi selaras dengan keadaan waktu dan tempat. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanan dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya. Pancasila sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang berhubungan dengan kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya, dibatasi dalam gerak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan Pancasila.
c.       Cita-cita Bangsa
Cita-cita luhur negara kita dengan tugas dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan Jiwa Proklamasi ialah jiwa Pancasila maka dengan demikian Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yaitu terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
d.      Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila yang merupakan sikap mental dan pola tingkah laku bangsa Indonesia, yang mewujudkan dalam kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
e.       Pandangan Hidup
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan setiap manusia dalam kehidupan sehari-hari harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila-sila Pancasila. Dalam pandangan hidup terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran yang terdalam, gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilainilai yang dimilikinya, yang diyakini kebenarannya, dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
f.       Sumber dari Segala Sumber Hukum (Supremasi Hukum)
Undang-Undang No 10 Tahun 2004 pasal 2 menegaskan ” Pancasila merupakan Sumber dari segala Sumber Hukum Indonesia”, mungkin ada yang sudah mengetahui, dan juga belum mengetahui. Hukum Pidana dan Hukum yang dimiliki Indonesia bersumber dari RBG (Reglement Buitengewestendan) HIR (Herziene Indonesische Reglement) yang asalnya dari Belanda, bekas negara yang menjajah Bangsa Indonesia yang sampai sekarang masih dipakai yang membuat Hukum (Undang-Undang) adalah DPR, anda pasti tahu latar belakang Anggota DPR yang sebagian tidak mengerti hukum, dan bukan sarjana Hukum lalu orang-orang sarjana hukum yang punya kualitas dan profesional dalam masalah hukum, hanya menjalankan aturan/ undang-undang yang dibuat oleh DPR. Ironi memang, tapi itulah fakta kesalahan yang membuat hukum di Indonesia bobrok, maka wajar jika sampai saat ini hukum masih ada pro dan kontra. Soekarno membuat Pancasila yang hanya berisi 5 Butir Pancasila tidak dibuat asal-asalan, ada nilai-nilai norma yang terkandung didalamnya. Pancasila merupakan Ideologi Bangsa Indonesia dan salah satu syarat adanya sebuah negara, jadi jika ada orang berfikir untuk mengubah Pancasila, dan Pancasila diubah maka sudah bukan lagi Indonesia, yang harus diubah bukanlah Pancasilanya, tapi pola berfikir masyarakat Indonesia yang sudah terbawa Pola Berfikir Eropa, sifat dasar yang dimiliki Indonesia sebagai harta karun yang paling berharga adalah sifat gotong royong dan musyawarah mufakat telah hilang menjadi voting, musyawarah mufakat adalah suara bulat tidak ada pro dan kontra, semuanya menerima hasil, sedangkan voting yang otomatis melahirkan pilihan dan menghasilkan pro dan kontra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar