D |
alam suatu negara kesatuan pasti memiliki konstitusi dan demokrasi tersendiri. Karena konstitusi sangat diperlukan oleh suatu negara. Konstitusi berasal dari bahasa prancis constituir yang berarti “membentuk”. Konstitusi yaitu sebuah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahaan, juga termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia undang – undang dasar adalah konstitusi yang tertulis, bersama dengan pancasila sebagai acuan negara dalam melakukan pembangunan negara. Konstitusi dapat bersifat yuridis, sosiologis, dan politis. Yuridis dinyatakan sebagai suatu naskah yang memuat semua bangunan negara termasuk sendi – sendi pemerintahan. Sedangkan sosiologis dan politis adalah menyatakan sintesis faktor kekuatan yang nyata di dalam masyarakat.
Unsur – Unsur Konstitusi :
1. Perwujudan perjanjian masyarakat
Merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara, dan pemerintahan yang akan mengaturnnya.
2. Piagam yang menjamin HAM (hak asasi manusia) dan warganegarannya
Yaitu menyatakan adannya batas – batas hak dan kewajiban seorang warganegara dan alat – alat pemerintahannya.
3. Kerangka bangunan pemerintahan
Adalah untuk memberikan batasan – batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
UUD sebagai konstitusi tertulis mempunyai fungsi yang khas bagi bangsa Indonesia yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang – wenang, dan hak warganegara lebih terlindungi. Perubahan Dan Perkembangan Konstitusi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). System perubahan konstitusi terdiri dari dua cara : Renewal(pembaharuan) yaitu perubahan konstitusi secara keseluruhan dan Amandemen(perubahan) ialah perubahan suatu konstitusi tetapi yang asli tetap berlaku.
Demokrasi Dan Konstitusi Demokrasi
Demokrasi dapat disimak dari asal katanya, yaitu demos, yang berarti rakyat, dan cratos berarti kedaulatan. Sehingga demokrasi itu dapat dimaknakan sebagai keadaan negara yang dalam sistem pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam putusan bersama rakyat, kekuasaan dan pemerintahan atas nama rakyat dan untuk rakyat. Namun berbeda lagi dengan demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia. Suasana demokrasi di Indonesia sangatlah unik walaupun di tahun 1998 euforia bangsa Indonesia sangat menggembirakan, dan juga pada pemilu yang terlanjur kebablasan. Karena, banyak orang - orang yang salah mengartikan demokrasi itu mereka pikir mereka boleh berbicara apa saja dengan nada sekeras apa pun seperti pada halnya demo di pinggiran jalan raya yang mengganggu pengguna jalan sehingga terjadi kemacetan di jalan raya, dan juga banyaknnya praktek suap menyuap di dalam partai politik. Selain itu pancasila tidak lagi di pakai sebagai satu – satunnya ideologi bangsa oleh berbagai partai politik. Sedangkan konstitusi demokrasi adalah konstitusi yang mengandung prinsip – prinsip dasar demokrasi. Konstitusi merupakan media untuk menciptakan demokrasi bagi warganegara. Prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara diantarannya adalah : Menempatkan warganegara sebagai sumber utama kedaulatan bangsa, Mayoritas berkuasa dan dapat menjamin hak minoritas, Pembatasan pemerintahaan, dan Pembatasan dan pemisahaan kekuasaan negara, meliputi pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan Trias Politika, kontrol dan keseimbangan lembaga pemerintahaan, proses hukum, dan adannya pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan. Prinsip – prinsip dasar demokrasi merupakan simpulan dari nilai – nilai dasar HAM (Hak Asasi Manusia), yang meliputi hak – hak dasar, bebas berpendapat, hak individu, persamaan, keadilan, dan keterbukaan.
Unsur – Unsur Yang Dapat Menopang Tegaknya Demokrasi Antara Lain :
1. Negara Hukum
Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui perlembagaan peradilanyang bebas dan tidak memihakdan penjaminan hak asasi manusia.
2. Masyarakat Madani
Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam menbangun demokrasi.
3. Infrastruktur Politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik, kelompok gerakandan kelompok penekan atau kelompok kepentinga. Partai politik merupakan unsur kelembagaan politik yang anggota – anggotanya merupakan orientasi, nilai – nilai dan cita – cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan – kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang – orang yang terhimpun dalam suatu wadah organisasiyang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan merupakan sekelompok orang dalam suatu wadah organisasiyang didasarka pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu.
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Sesuai dengan sistem pemerintahan yang pernah di alami oleh bangsa Indonesia maka perkembangan demokrasinya terdiri dari :
1. Demokrasi parlementer, optimism yang terabaikan (1945 – 1959). Pada masa ini persatuan yang telah di galang selama menghadapi musuh, dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan dicapai. Namun, sistem demokrasi parlementer yang dijalankan di masa awal kedaulatan bangsa adalah wahana untuk merintis hari depan bangsa, tapi mengalami kekalutan ketika ingatan dan dendam masa lalu harus dihadapi dan tersandung di waktu tantangan aktual harus dijawab. Ketika inilah ironi sejarah terjadi-hasrat untuk membawa negara-bangsa ke masa sebelum bangsa diajukan sebagai resep bagi pemecahan masalah kontemporer bangsa. Tiba-tiba negara bukan lagi dilihat sebagai organisasi politik yang modern, melainkan wadah bagi terwujudnya keharusan kultural yang dianggap otentik. Ketika pandangan kultural terhadap kekuasaan negara telah dipakaikan, tradisi otoriter pun tanpa sengaja telah diletakkan.
2. Demokrasi terpimpin (1959 – 1965). Pada masa ini telah terjadi dominasi oleh presiden khususnya pada masa kejayaan soekarno, terbatasnya partai politik, berkembangnya pengarauh komunis, dan emluasnnya peran ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sebagai unsur sosial politik.
3. Demokrasi pancasila (1965 – 1998). Demokrasi pancasila hannya ada di Indonesia karena demokrasi yang ada di dasari oleh nilai – nilai luhur pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
4. Demokrasi dalam orde reformasi (1998 sampai sekarang). Pada masa ini merupakan tahapan transisidemokrasi Indonesia yang menentukan kea rah mana demokrasi akan di bangun.
Empat faktor kunci sukses atau gagalnnya demokrasi di Indonesia, yaitu dikarenakan komposisi elit politik, desain institusi politik, kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elit dan non-elit, dan perang masyarakat madani.
Hemat saya di dalam suatu negara kesatuan konstitusi dan demokrasi memiliki peran dan fungsi, serta tujuan yang sangat penting. Indonesia sebagai negara hokum, harus menjalankan unsur – unsur penegak demokrasi, norma – norma pandangan hidup demokratis, dan faktor – faktor pelaksanaan demokrasi yang sedang di bangun. Perubahan konstitusi dapat di lakukan dengan cara pembaharuan dan amandemen. Sedangkan sistem demokrasi yang seyogyanya menghasilkan masyarakat yang bebas dan sejahtera, namun di Indonesia sendiri tidak terlihat hasilnnya, malah kenyatannya bertolak belakang. Yang pertama dikarenakan presiden tidak cukup kuat untuk menjalankan kebijakannya, rendahnnya tingkat kesejahteraan masyarakat di tengah kebebasan demokrasi, tidak berjalannya fungsi partai politik, ketidakstabilan kepemimpinan nasional, birokrasi yang politis, KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), dan berbelit – belit, banyaknnya ancaman separatism atau pemahaman, pemikiran suatu golongan atau kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar