Jumat, 30 Desember 2011

KONSTITUSI DAN DEMOKRASI

An Nisaa’ Wichita

PENGERTIAN KONSTITUSI
Setelah saya membaca beberapa artikel dan saya menemukan beberapa pendapat tentang pengertian konstitusi. Contohnya konstitusi dalam bahasa belanda : Grondwet dan dalam bahasa jerman : Grundgesetz, yang berarti Undang-Undang Dasar. Chairul Anwar juga mengatakan bahwa konstitusi adalah pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya. Sedangkan menurut pendapat Sri Soemantri, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. Terminologinya, konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi pada hakekatnya lebih luas daripada Undang-Undang Dasar, karena konstitusi itu sendiri bersifat yuridis, sosiologis dan politis. Yuridis dalam konstitusi ini adalah suatu naskah yang memuat bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan. Sedangkan sosiologis dan politis merupakan faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat yang menggambarkan hubungan antara kekuasaan dalam suatu negara.
Mengapa konstitusi di suatu negara itu penting? Karena negara yang menyebut dirinya demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yakni membatasi pemerintah agar penyelenggara kekuasaan tidak bersifat semena-mena dan hak warga negara akan lebih terlindungi. Dan juga hakekat konstitusi yang merupakan perwujudan paham tentang pemerintah dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain. Undang-Undang Dasar hanyalah sebagian pengertian dari konstitusi yakni konstitusi tertulis dan dokumen formal yang berisi :
1.      Hasil perjuangan politik bangsa di masa lalu
2.      Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan
3.      Pandangan tokoh yang hendak diwujudkan
4.      Suatu keinginan memimpin perkembangan kehidupan ketatanegaraan.
KONSTITUSI DEMOKRASI
Definisi dari konstitusi demokrasi adalah konstitusi yang mengandung prinsip dasar demokrasi. Konstitusi : media untuk menciptakan demokrasi bagi warga negara. Dalam negara demokrasi, konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi sehingga melahirkan pemerintahan yang demokratis pula. Prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara adalah sebagai berikut :
1.      Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
2.      Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas
3.      Pembatasan pemerintahan
4.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara
a.       pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan Trias Politica
b.      kontrol & keseimbangan lembaga pemerintahan
c.       proses hukum
d.      adanya pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan

PERKEMBANGAN KONSTITUSI NKRI
Berikut sejarah perkembangan UUD dari zaman kemerdekaan hingga sekarang :
ü  UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
ü  Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
ü  UUD Sementara RI 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
ü  UUD 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
ü  UUD 1945 dan PERUBAHAN I (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar