Warganegara yang merupakan salah satu
inti pokok dari sebuah Negara tentunya memiliki hak dan kewajiban yang harus
dilindungi dan pemerintah harus menjamin pelaksanaan mengenai hak azasi manusia.
Karena itu kita harus dapat memahami
tentang status kewarganegaraan yang telah ditentukan berdasarkan hukum dengan
prinsip warganegara yang harus memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Perkembangan bangsa akhirnya memunculkan gagasan tentang penegakan
HAM(hak azasi manusia), ini terjadi karena adanya penindasa,diskriminasi, dan
pengucilan yang dilakukan oleh pemimpin atau penguasa suatu Negara. HAM juga
telah menjadi agenda internasional melaui PBB. Prinsip-prinsip HAM telah
ditegaskan dalam UUD 1945. Terdapat hubungan Negara dan kewarganegaraan, kita
bisa dapat dicerminkan degan prinsip-prinsip HAM.
HAM salah satu kewajiban yang sangat
di kewecakan oleh para rakyat, mengapa hal itu bisa terjadi? Karena rakyat
tidak mendapatkan hak-hak dan kewajiban yang sesungguhnya harus
didapatkan,tidak bisa pemerintah manapun memenuhi hak-hak yang rakyat
inginkan,rakyat sangat-sangat kecewa dengan keadaan pemerintah yang seperti
ini,lagi-lagi pembuatan system yang harus disalahkan,pembuatan janji-janji yang
selalu diumbar,tidak ada penepatan janji yang dilakukan oleh pemerintah,hanya
sebagian sebagian janji yang bisa ditepati.
Banyak contoh HAM yang tidak ditepati
di Indonesia maupun di dunia internasional. Coba kita lihat kasus di Indonesia
seperti kasus munir yang tak kunjung selesai dari waktu yang lama hingga saat
ini, kekecewaan keluarga, dan kekecewaan masyarakat yang sangat mendalam
terhadap tidak adanya penyelesaian terhadap kasus yang sudah lama ini, kemudian
kasus penembakan mahasiswa Universitas Trisakti dalam tragedy di jembatan
grogol, seharusnya demonstrasi yang dilakukan mahasiswa adalah hak-hak yang
dimiliki oleh mahasiswa, namun yang terjadi pada saat itu aparat bukan
mengeluarkan penembakan peringatan ke atas langit tapi aparat melakukan tembakan
ke arah mahasiswa,dari tahun 1998 sampai saat ini hukum di Indonesia belum bisa mengungkap
pelaku penembakan tragis tersebut, suatu kejadian yang tragis.
Pelanggaran HAM selanjutnya adalah
pelanggaran yang dilakukan oleh oknum TNI, ini umumnya terjadi pada msa
pemerintahan soeharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan polri )
menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh oknum TNI mencapai puncaknya pada akhir masa
pemerintahan orde baru , dimana perlawanan rakyat semakin keras.
Selanjutnya kasus pelanggaran HAM
yang terjadi di Maluku,konflik dan
kekerasan yang terjadi di kepulauan Maluku sekarang telah berusia lumayan cukup
lama,dari analisa ini 80% Maluku utara relative aman, Maluku tengara 100% aman,
dan relative stabil, sementara dikawasan Maluku tengah (pulau ambon) sampai
saat ini masih sangat mencekam, terutama di kota ambon sangat sangat tidak bisa
untuk di prediksikan, beberapa waktu lalu di ambon satu bulan bisa
berkondisikan sangat tenang, namun sekarang terjadi kekerasan lagi dengan modus sebagai penyusup yang selalu melakukan
operasi di daerah-daerah perbatasan islam dan Kristen (kejadian ini ada
indikasi dari oknum-oknum dan masyarakat biasa).
Penyusup-penyusp ini melakukan
pembunuhan dan pembakaran rumah , namun saat ini para masyarakat telah
membangun pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat
barikade-barikade dan membuat aturan agar orang dapat keluar masuk hanya hingga
sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang. Juga masih sangat
terdengar suara-suara tembakan yang menggangu masyarakat.
Akibat kekerasan seperti ini telah
tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000an orang luka-luka, ribuan rumah,
perkantoran dan pasaran, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa
sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam dan
diluar Maluku.
Kasus selanjutnya adalah pelanggaran
HAM atas nama agama,kita memiliki banyak sejarah gelap atas agamawi, entah itu
dari kalangan gereja protestan maupun gereja katolik, entah dari aliran lainnya
. bahwa kadang justru dengan symbol agamawi. Kita melupakan kasih, yaitu kasih
yang menjadi “atribut” tuhan kita yesus kristus. Hal-hal ini dicatat dalam buku
sejarah dan beberapa kali kisah-kisah tentang kekejaman gereja difilmkan. Contohnya
adalah dalam film the scarlet letter, film tentang hyprocity.
Kita telah mengenal banyak sekelompok
manusia dengan atribut agama. Berlindung dalam lembaga bulan , mereka justru
melakukan kejahatan kemanusiaan, entah itu islam, Kristen, dan ataupun agama
lain. Atas nama “agama yang suci” mereka melakukan pelcehan-pelecehan yang
tidak suci kepada sesame manusianya. Mulai dari akhir abad 20 hingga abad 21,
akhir-akhir kita sangat sangat disajikan dengan berita akan kebobrokan manusia
yang beragama melanggar hak asasi manusia,misalnya kelompok al-qaeda dan
sejenisnya.
Memang kita akui banyak kebrutalan
yang dilakukan oleh para teroris, kalangan islam fundementalis, contoh bom bali
dan sejenisnya di seluruh dunia, tapi dia tidak menutup kemungkinan presiden
amerika serikat, Geoarge bush adalah juga seorang fundalisme dalam agama yang
di anutnya, karena gaya bush yang sering secara implicit terbaca dimana ia
menempakan dirinya sebagai penganut kristiani yang memerangi terorisme dari
para teroris fundamentais,entah itu isla,/nasrani/agama lain.
Selanjutnya pelanggaran HAM oleh
mantan gubernur tim-tim, Abilio jose Osorio soares, mantan gubernur timtim,
yang diadili oleh pengadilan hak azasi manusia di Jakarta atas dakwaan
pelanggara HAM berat di timtim dan di jatuhi vonis 3tahun penjara,. Sebuah
keputusan majelis hakim yang bukan saja
meragukan,tapi juga menimbulkan tanda Tanya yang sangat besar,apakah vonis
hakim tersebut benar bbenar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah
pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat keputusan
pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal
politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut
adalahsebagai berikut ini.
Yang pertama adalah vonis hakim terhadap
terdakwa abillo sangat meragukan karena dalam undang-undang (UU) No 26 tahun
2000 tentang pengadilan ham passal 37(untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa
pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun, sama dengan
tuntutan jaksa. Padahal majelis hakim yang diketahui marni emmy Mustafa menjattuhkan vonis 3 tahun
penjara dengan agenda Rp.5000 kepada terdakwa abillio.
Bagi orang yang awam dalam bidang
hukum,dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya.
Sebab alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan
pelanggaran HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak
terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua,adalah public dapat merasakan
satu perlakuan diskriminatif dengan keputusan terhadap terdakwa abilio tersebut
karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat timtim dari anggota TNI
dan polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru dating dari jose
ramos,yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rayat timor
timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekeraasan
selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 orang
tewas. Horta mengatakan, “bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan
tersebut”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar