Rabu, 04 Januari 2012

HAK AZASI MANUSIA

ABI SATRYA BUDI



Warganegara yang merupakan salah satu inti pokok dari sebuah Negara tentunya memiliki hak dan kewajiban yang harus dilindungi dan pemerintah harus menjamin pelaksanaan mengenai hak azasi manusia. Karena  itu kita harus dapat memahami tentang status kewarganegaraan yang telah ditentukan berdasarkan hukum dengan prinsip warganegara yang harus memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Perkembangan bangsa akhirnya memunculkan gagasan tentang penegakan HAM(hak azasi manusia), ini terjadi karena adanya penindasa,diskriminasi, dan pengucilan yang dilakukan oleh pemimpin atau penguasa suatu Negara. HAM juga telah menjadi agenda internasional melaui PBB. Prinsip-prinsip HAM telah ditegaskan dalam UUD 1945. Terdapat hubungan Negara dan kewarganegaraan, kita bisa dapat dicerminkan degan prinsip-prinsip HAM.
HAM salah satu kewajiban yang sangat di kewecakan oleh para rakyat, mengapa hal itu bisa terjadi? Karena rakyat tidak mendapatkan hak-hak dan kewajiban yang sesungguhnya harus didapatkan,tidak bisa pemerintah manapun memenuhi hak-hak yang rakyat inginkan,rakyat sangat-sangat kecewa dengan keadaan pemerintah yang seperti ini,lagi-lagi pembuatan system yang harus disalahkan,pembuatan janji-janji yang selalu diumbar,tidak ada penepatan janji yang dilakukan oleh pemerintah,hanya sebagian sebagian janji yang bisa ditepati.
Banyak contoh HAM yang tidak ditepati di Indonesia maupun di dunia internasional. Coba kita lihat kasus di Indonesia seperti kasus munir yang tak kunjung selesai dari waktu yang lama hingga saat ini, kekecewaan keluarga, dan kekecewaan masyarakat yang sangat mendalam terhadap tidak adanya penyelesaian terhadap kasus yang sudah lama ini, kemudian kasus penembakan mahasiswa Universitas Trisakti dalam tragedy di jembatan grogol, seharusnya demonstrasi yang dilakukan mahasiswa adalah hak-hak yang dimiliki oleh mahasiswa, namun yang terjadi pada saat itu aparat bukan mengeluarkan penembakan peringatan ke atas langit tapi aparat melakukan tembakan ke arah mahasiswa,dari tahun 1998 sampai saat ini  hukum di Indonesia belum bisa mengungkap pelaku penembakan tragis tersebut, suatu kejadian yang tragis.
Pelanggaran HAM selanjutnya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum TNI, ini umumnya terjadi pada msa pemerintahan soeharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan polri ) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh oknum TNI  mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan orde baru , dimana perlawanan rakyat semakin keras.
Selanjutnya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di  Maluku,konflik dan kekerasan yang terjadi di kepulauan Maluku sekarang telah berusia lumayan cukup lama,dari analisa ini 80% Maluku utara relative aman, Maluku tengara 100% aman, dan relative stabil, sementara dikawasan Maluku tengah (pulau ambon) sampai saat ini masih sangat mencekam, terutama di kota ambon sangat sangat tidak bisa untuk di prediksikan, beberapa waktu lalu di ambon satu bulan bisa berkondisikan sangat tenang, namun sekarang terjadi kekerasan lagi dengan  modus sebagai penyusup yang selalu melakukan operasi di daerah-daerah perbatasan islam dan Kristen (kejadian ini ada indikasi dari oknum-oknum dan masyarakat biasa).
Penyusup-penyusp ini melakukan pembunuhan dan pembakaran rumah , namun saat ini para masyarakat telah membangun pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan agar orang dapat keluar masuk hanya hingga sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang. Juga masih sangat terdengar suara-suara tembakan yang menggangu masyarakat.
Akibat kekerasan seperti ini telah tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000an orang luka-luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasaran, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam dan diluar Maluku.
Kasus selanjutnya adalah pelanggaran HAM atas nama agama,kita memiliki banyak sejarah gelap atas agamawi, entah itu dari kalangan gereja protestan maupun gereja katolik, entah dari aliran lainnya . bahwa kadang justru dengan symbol agamawi. Kita melupakan kasih, yaitu kasih yang menjadi “atribut” tuhan kita yesus kristus. Hal-hal ini dicatat dalam buku sejarah dan beberapa kali kisah-kisah tentang kekejaman gereja difilmkan. Contohnya adalah dalam film the scarlet letter, film tentang hyprocity.
Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan atribut agama. Berlindung dalam lembaga bulan , mereka justru melakukan kejahatan kemanusiaan, entah itu islam, Kristen, dan ataupun agama lain. Atas nama “agama yang suci” mereka melakukan pelcehan-pelecehan yang tidak suci kepada sesame manusianya. Mulai dari akhir abad 20 hingga abad 21, akhir-akhir kita sangat sangat disajikan dengan berita akan kebobrokan manusia yang beragama melanggar hak asasi manusia,misalnya kelompok al-qaeda dan sejenisnya.
Memang kita akui banyak kebrutalan yang dilakukan oleh para teroris, kalangan islam fundementalis, contoh bom bali dan sejenisnya di seluruh dunia, tapi dia tidak menutup kemungkinan presiden amerika serikat, Geoarge bush adalah juga seorang fundalisme dalam agama yang di anutnya, karena gaya bush yang sering secara implicit terbaca dimana ia menempakan dirinya sebagai penganut kristiani yang memerangi terorisme dari para teroris fundamentais,entah itu isla,/nasrani/agama lain.
Selanjutnya pelanggaran HAM oleh mantan gubernur tim-tim, Abilio jose Osorio soares, mantan gubernur timtim, yang diadili oleh pengadilan hak azasi manusia di Jakarta atas dakwaan pelanggara HAM berat di timtim dan di jatuhi vonis 3tahun penjara,. Sebuah keputusan majelis hakim  yang bukan saja meragukan,tapi juga menimbulkan tanda Tanya yang sangat besar,apakah vonis hakim tersebut benar bbenar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat keputusan pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalahsebagai berikut ini.
Yang pertama adalah vonis hakim terhadap terdakwa abillo sangat meragukan karena dalam undang-undang (UU) No 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham passal 37(untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal majelis hakim yang diketahui marni  emmy Mustafa menjattuhkan vonis 3 tahun penjara dengan agenda Rp.5000 kepada terdakwa abillio.
Bagi orang yang awam dalam bidang hukum,dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua,adalah public dapat merasakan satu perlakuan diskriminatif dengan keputusan terhadap terdakwa abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat timtim dari anggota TNI dan polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru dating dari jose ramos,yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rayat timor timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekeraasan selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 orang tewas. Horta mengatakan, “bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar