Jumat, 30 Desember 2011

DEMOKRASI, RODA PEMERINTAHAN SUATU NEGARA

Billy Triantika

D
alam suatu negara kesatuan pasti memiliki konstitusi dan demokrasi tersendiri. Karena konstitusi sangat diperlukan oleh suatu negara. Konstitusi berasal dari bahasa prancis constituir yang berarti “membentuk”. Konstitusi yaitu sebuah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahaan, juga termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia undang – undang dasar adalah konstitusi yang tertulis, bersama dengan pancasila sebagai acuan negara dalam melakukan pembangunan negara. Konstitusi dapat bersifat yuridis, sosiologis, dan politis. Yuridis dinyatakan sebagai suatu naskah yang memuat semua bangunan negara termasuk sendi – sendi pemerintahan. Sedangkan sosiologis dan politis adalah menyatakan sintesis faktor kekuatan yang nyata di dalam masyarakat.
Unsur – Unsur Konstitusi :
1.      Perwujudan perjanjian masyarakat
Merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara, dan pemerintahan yang akan mengaturnnya.
2.      Piagam yang menjamin HAM (hak asasi manusia) dan warganegarannya
Yaitu menyatakan adannya batas – batas hak dan kewajiban seorang warganegara dan alat – alat pemerintahannya.
3.      Kerangka bangunan pemerintahan
Adalah untuk memberikan batasan – batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
UUD sebagai konstitusi tertulis mempunyai fungsi yang khas bagi bangsa Indonesia yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang – wenang, dan hak warganegara lebih terlindungi. Perubahan Dan Perkembangan Konstitusi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). System perubahan konstitusi terdiri dari dua cara : Renewal(pembaharuan) yaitu perubahan konstitusi secara keseluruhan dan Amandemen(perubahan) ialah perubahan suatu konstitusi tetapi yang asli tetap berlaku.

Demokrasi Dan Konstitusi Demokrasi
Demokrasi dapat disimak dari asal katanya, yaitu demos, yang berarti rakyat, dan cratos berarti kedaulatan. Sehingga demokrasi itu dapat dimaknakan sebagai keadaan negara yang dalam sistem pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam putusan bersama rakyat, kekuasaan dan pemerintahan atas nama rakyat dan untuk rakyat. Namun berbeda lagi dengan demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia. Suasana demokrasi di Indonesia sangatlah unik walaupun di tahun 1998 euforia bangsa Indonesia sangat menggembirakan, dan juga pada pemilu yang terlanjur kebablasan. Karena, banyak orang - orang yang salah mengartikan demokrasi itu mereka pikir mereka boleh berbicara apa saja dengan nada sekeras apa pun seperti pada halnya demo di pinggiran jalan raya yang mengganggu pengguna jalan sehingga terjadi kemacetan di jalan raya, dan juga banyaknnya praktek suap menyuap di dalam partai politik. Selain itu pancasila tidak lagi di pakai sebagai satu – satunnya ideologi bangsa oleh berbagai partai politik. Sedangkan konstitusi demokrasi adalah konstitusi yang mengandung prinsip – prinsip dasar demokrasi. Konstitusi merupakan media  untuk menciptakan demokrasi bagi warganegara. Prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara diantarannya adalah : Menempatkan warganegara sebagai sumber utama kedaulatan bangsa, Mayoritas berkuasa dan dapat menjamin hak minoritas, Pembatasan pemerintahaan, dan Pembatasan dan pemisahaan kekuasaan negara, meliputi pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan Trias Politika, kontrol dan keseimbangan lembaga pemerintahaan, proses hukum, dan adannya pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan. Prinsip – prinsip dasar demokrasi merupakan simpulan dari nilai – nilai dasar HAM (Hak Asasi Manusia), yang meliputi hak – hak dasar, bebas berpendapat, hak individu, persamaan, keadilan, dan keterbukaan.

 Unsur – Unsur Yang Dapat Menopang Tegaknya Demokrasi Antara Lain :
1. Negara Hukum
Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui perlembagaan peradilanyang bebas dan tidak memihakdan penjaminan hak asasi manusia.
2. Masyarakat Madani
Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam menbangun demokrasi.
3. Infrastruktur Politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik, kelompok gerakandan kelompok penekan atau kelompok kepentinga. Partai politik merupakan unsur kelembagaan politik yang anggota – anggotanya merupakan orientasi, nilai – nilai dan cita – cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan – kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang – orang yang terhimpun dalam suatu wadah organisasiyang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan merupakan sekelompok orang dalam suatu wadah organisasiyang didasarka pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu.

PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Sesuai dengan sistem pemerintahan yang pernah di alami oleh bangsa Indonesia maka perkembangan demokrasinya terdiri dari :
1.         Demokrasi parlementer, optimism yang terabaikan (1945 – 1959). Pada masa ini persatuan yang telah di galang selama menghadapi musuh, dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan dicapai. Namun, sistem demokrasi parlementer yang dijalankan di masa awal kedaulatan bangsa adalah wahana untuk merintis hari depan bangsa, tapi mengalami kekalutan ketika ingatan dan dendam masa lalu harus dihadapi dan tersandung di waktu tantangan aktual harus dijawab. Ketika inilah ironi sejarah terjadi-hasrat untuk membawa negara-bangsa ke masa sebelum bangsa diajukan sebagai resep bagi pemecahan masalah kontemporer bangsa. Tiba-tiba negara bukan lagi dilihat sebagai organisasi politik yang modern, melainkan wadah bagi terwujudnya keharusan kultural yang dianggap otentik. Ketika pandangan kultural terhadap kekuasaan negara telah dipakaikan, tradisi otoriter pun tanpa sengaja telah diletakkan.
2.         Demokrasi terpimpin (1959 – 1965). Pada masa ini telah terjadi dominasi oleh presiden khususnya pada masa kejayaan soekarno, terbatasnya partai politik, berkembangnya pengarauh komunis, dan emluasnnya peran ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)  sebagai unsur sosial politik.
3.         Demokrasi pancasila (1965 – 1998). Demokrasi pancasila hannya ada di Indonesia karena demokrasi yang ada di dasari oleh nilai – nilai luhur pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
4.         Demokrasi dalam orde reformasi (1998 sampai sekarang). Pada masa ini merupakan tahapan transisidemokrasi Indonesia yang menentukan kea rah mana demokrasi akan di bangun.

Empat faktor kunci sukses atau gagalnnya demokrasi di Indonesia, yaitu dikarenakan komposisi elit politik, desain institusi politik, kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elit dan non-elit, dan perang masyarakat madani.
Hemat saya di dalam suatu negara kesatuan konstitusi dan demokrasi memiliki peran dan fungsi, serta tujuan yang sangat penting. Indonesia sebagai negara hokum, harus menjalankan unsur – unsur penegak demokrasi, norma – norma pandangan hidup demokratis, dan faktor – faktor pelaksanaan demokrasi yang sedang di bangun. Perubahan konstitusi dapat di lakukan dengan cara pembaharuan dan amandemen. Sedangkan sistem demokrasi yang seyogyanya menghasilkan masyarakat yang bebas dan sejahtera, namun di Indonesia sendiri tidak terlihat hasilnnya, malah kenyatannya bertolak belakang. Yang pertama dikarenakan presiden tidak cukup kuat untuk menjalankan kebijakannya, rendahnnya tingkat kesejahteraan masyarakat di tengah kebebasan demokrasi, tidak berjalannya fungsi partai politik, ketidakstabilan kepemimpinan nasional, birokrasi yang politis, KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), dan berbelit – belit, banyaknnya ancaman separatism atau pemahaman, pemikiran suatu golongan atau kelompok.

IDENTITAS NASIONAL = KARAKTER BANGSA

Billy Triantika


I
dentitas nasional atau jati diri suatu bangsa (tanah tumpah darah mereka sendiri), pada hakekatnnya merupakan penjelasan tentang nilai – nilai budaya yang tumbuh dan berkembang di dalam aspek kehidupan suatu bangsa. Bagi saya, identitas berarti ciri – ciri, sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukan suatu keunikan serta membedakan dengan hal – hal lain. Sedangkan nasional berasal dari kata nation yang memiliki arti bangsa menunjukan kesatuan komunitas sosio-kultural serta memiliki semangat, cita – cita, tujuan, dan ideologi bersama. Untuk lebih memahami tentang identitas bangsa indonesia adalah selalu menjunjung nilai – nilai bangsa indonesia sekaligus memunculkan rasa kebangsaan, dan semangat kebangsaan yang sangat diperlukan untuk membangun serta memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sejarah Budaya Bangsa Sebagai Akar Identitas Nasional
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang. Berdasarkan kenyataan objektif tersebut maka untuk memahami jati diri bangsa Indonesia serta identitas nasional tidak dapat dipisahkan dengan akar budaya yang mendasari identitas nasional Indonesia yang dimulai sejak zaman Kutai, Sriwijaya, Majapahit, serta kerajaan lainnya.
Nilai – nilai esensial yang terkandung dalam pancasila yaitu: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan keadilan dalam kenyataannya telah dimiliki bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum terbentuk negara.
Proses terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui suatu tahapan sejarah yang cukup panjang yaitu sejak jaman kerajaan – kerajaan pada abad ke-IV kemudian dasar – dasar kebangsaan mulai timbul pada abad ke-VII yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Majapahit di JawaTimur. Proses terbentuknya nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut Yamin diistilahkan sebagai faseter terbentuknya nasionalisme lama, dan oleh karena itu secara objektif sebagai dasar identitas nasionalisme Indonesia adalah dasar pembentukan nasionalisme modern yang dirintis oleh para pejuang kemerdekaan Indonesia antara lain oleh angkatan 1908, kemudian angkatan sumpah pemuda 1928, dan akhirnya pada 1945. Oleh karena itu, akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam prespektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur dari identitas nasional.
Menghadapi Identitas Nasional
Mengapa selama ini masyarakat indonesia masih bingung dengan identitas bangsannya. Menurut analisis saya pertama – tama kita sebagai bangsa indonesia harus memahami moto nasional kita sebagai bangsa indonesia “Bhineka Tunggal Ika” atau “kesatuan dalam keragaman”. Hal ini dicptakan oleh para pemimpin publik yang baru diproklamasikan pada tahun 1945 dan tantangan politik adalah sebagaimana benar mencerminkan hari iniseperti yang lebih dari 50 tahun yang lalu, karena meskipun setengah abad menjadi bagian dari indonesia yang merdeka telah menimbulkan perasaan yang kuat tentang identitas nasional di lebih dari 13.000 pulau – pulau yang membentuk kepulauan, banyak kekuatan lain yang masih menarik negara terpisah.
Patriotisme adalah suatu tindakan rela berkorban dalam membela negara melalui profesinya masing-masing. Sikap Patriotisme dapat diwujudkan dengan cara:
·         Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
·         Membina persatuan dan kesatuan bangsannya.
·         Menjaga nama baik bangsa dan negara di mata dunia.
·         Berani minta maaf  dan memaafkan.
·         Belajar dengan sungguh – sungguh.
Secara luas nasionalisme menyatakan patriotisme yang merupakan prinsip moral yang mengandung kecintaan seseorang terhadap negaranya.
Faktor pendukung
Lahirnnya identitas nasional suatu bangsa tidak dapat di lepaskan dari dukungan faktor objektif , yaitu faktor – faktor yang berhubungan dengan geografis-ekologis dan demografis, dan faktor subjektif  yaitu faktor – faktor histories, politik, sosial, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa tersebut.
Kondisi geografis-ekologis yang membentuk indonesia sebagai daerah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi antar wilayah dunia di Asia Tenggara ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial, dan kultural bangsa indonesia. Selain itu, faktor histories yang dimiliki indonesia ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa indonesia beserta identitasnnya, melalui interaksi dari berbagai faktor yang ada di dalamnnya, hasil interaksi tersebut melahirkan proses pembentukan masyarakat, bangsa, dan negara beserta identitas bangsa indonesia.
Pencarian identitas nasional bangsa indonesia pada dasarnya melekat erat dalam buah pikiran masyarakat indonesia, dan sebagai atribut terbentuknnya masyarakat dan bangsa baru atau indonesia modern, baik bercorak tradisional maupun colonial oleh karena itu pembentukan persoalan lainnya yang berkaitan dengan dimensi sosial, kultural, ekonomi maupun politik.
Pancasila Sebagai Kepribadian Dan Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat Internasional, memiliki sejarah dan prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa – bangsa lain di dunia.
Prinsip – prinsip perumusan ditemukan oleh para pendiri bangsa diangkat dari pandangan bangsa Indonesia yang kemudian di abstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila.
Pancasila dikatakan bahwa sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara pada hakikatnya bersumber pada nilai – nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.
Bentuk – Bentuk Identitas Nasional
1.      Dasar – dasar falsafah negara yaitu pancasila.
2.      Semboyan negara ialah “Bhineka Tunggal Ika”.
3.      Lambang negara ialah Garuda Pancasila.
4.      Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
5.      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih.
Nilai – Nilai Yang Dapat Merusak Kepribadian Bangsa
Adapun beberapa nilai – nilai yang tidak sesuai atau berlebihan yang dapat merusak kepribadian bangsa yang harus kita tolak, misalnya :
  • Sekularisme, yaitu paham atau pandangan falsafah yang berpendirian bahwa moralitas tidak perlu didasarkan pada ajaran agama.
  • Individualisme, yaitu sikap yang mementingkan kepentingan sendiri
  • Hedonisme, yaitu paham yang melihat bahwa kesenangan atau kenikmatan menjadi tujuan hidup dan tindakan manusia
  • Materialisme, yaitu sikap yang selalu mengutamakan dan mengukur segala sesuatu berdasarkan materi. Hubungan batiniah tidak lagi menjadi bahan pertimbangan dalam hubungan antar manusia
  • Ekstremisme, yaitu pikiran atau tindakan seseorang yang melampaui batas kebiasaan atau norma – norma yang ada dan berlaku di suatu tempat
  • Chauvinisme, yaitu paham yang mengagung – agungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain
  • Elitisme, yaitu sikap yang cenderung bergaya hidup berbeda dengan rakyat kebanyakan
  • Konsumenisme, yaitu paham atau gaya hidup menganggap barang – barang sebagai ukuran kebahagiaan dan kesenangan
  • Diskriminatif, yaitu sifat seseorang yang suka membeda – bedakan antar yang satu dengan lainnya
  • Glamoristik, yaitu sikap atau gaya hidup suka menonjolkan kemewahan.
Hemat saya bagaimana kita bisa mengakui menjadi warganegara Indonesia jika kita tidak mengetahui dan memahami mengenai Identitas Nasional dari bangsa kita. Setiap orang memiliki Identitas pribadinya. Begitu juga dengan Negara kita agar negara kita tidak dicemooh oleh bangsa lain. Identitas Nasional Indonesia dapat terbentuk dari masyarakatnya. Banyak keunikan – keunikan yang bangsa kita miliki dan dapat memancarkan jati diri bangsa ini.
            Dengan keunikan inilah, Indonesia menjadi suatu bangsa yang tidak dapat disamakan dengan bangsa lain dan itu semua tidak akan pernah lepas dari tanggung jawab dan perjuangan dari warga Indonesia itu sendiri untuk tetap menjaga nama baik bangsanya. Tidak ada lagi sikap dan rasa tidak bangga menjadi warganegara Indonesia. Oleh sebab itu, Identitas Nasional ini perlu dibangkitkan dan dipertahankan kembali.

Sumber bacaan      :
www.KabarIndonesia.co.id

KONSTITUSI DAN DEMOKRASI

An Nisaa’ Wichita

PENGERTIAN KONSTITUSI
Setelah saya membaca beberapa artikel dan saya menemukan beberapa pendapat tentang pengertian konstitusi. Contohnya konstitusi dalam bahasa belanda : Grondwet dan dalam bahasa jerman : Grundgesetz, yang berarti Undang-Undang Dasar. Chairul Anwar juga mengatakan bahwa konstitusi adalah pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya. Sedangkan menurut pendapat Sri Soemantri, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. Terminologinya, konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi pada hakekatnya lebih luas daripada Undang-Undang Dasar, karena konstitusi itu sendiri bersifat yuridis, sosiologis dan politis. Yuridis dalam konstitusi ini adalah suatu naskah yang memuat bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan. Sedangkan sosiologis dan politis merupakan faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat yang menggambarkan hubungan antara kekuasaan dalam suatu negara.
Mengapa konstitusi di suatu negara itu penting? Karena negara yang menyebut dirinya demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yakni membatasi pemerintah agar penyelenggara kekuasaan tidak bersifat semena-mena dan hak warga negara akan lebih terlindungi. Dan juga hakekat konstitusi yang merupakan perwujudan paham tentang pemerintah dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain. Undang-Undang Dasar hanyalah sebagian pengertian dari konstitusi yakni konstitusi tertulis dan dokumen formal yang berisi :
1.      Hasil perjuangan politik bangsa di masa lalu
2.      Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan
3.      Pandangan tokoh yang hendak diwujudkan
4.      Suatu keinginan memimpin perkembangan kehidupan ketatanegaraan.
KONSTITUSI DEMOKRASI
Definisi dari konstitusi demokrasi adalah konstitusi yang mengandung prinsip dasar demokrasi. Konstitusi : media untuk menciptakan demokrasi bagi warga negara. Dalam negara demokrasi, konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi sehingga melahirkan pemerintahan yang demokratis pula. Prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara adalah sebagai berikut :
1.      Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
2.      Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas
3.      Pembatasan pemerintahan
4.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara
a.       pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan Trias Politica
b.      kontrol & keseimbangan lembaga pemerintahan
c.       proses hukum
d.      adanya pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan

PERKEMBANGAN KONSTITUSI NKRI
Berikut sejarah perkembangan UUD dari zaman kemerdekaan hingga sekarang :
ü  UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
ü  Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
ü  UUD Sementara RI 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
ü  UUD 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
ü  UUD 1945 dan PERUBAHAN I (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)